Jumat, 25 Desember 2015

Sertifikasi Halal & BPOM




Apa itu sertifikat Halal?

Menurut website MUI, yang dimaksud Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. 

Apa perbedaan antara sertifikat BPOM dan Halal ?

Label halal pada kemasan adalah suatu tanda atau bukti bahwa suatu pruduk tersebut telah mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI (memiliki nomor registrasi dari LPPOM MUI). Sertifikat Halal merupakan fatwa tertulis MUI terhadap suatu produk, yang intinya menyatakan bahwa produk tersebut merupakan produk halal, yang dibuktikan melalui audit oleh LPPOM MUI.
Apabila suatu produk mencantumkan logo halal (Halal MUI) tanpa memiliki sertifikat halal dari MUI dapat dikategorikan memalsukan atau melakukan penipuan terhadap konsumen dan dapat dituntut secara hukum. Sedangkan BPOM berwenang melakukan audit terhadap keamanan produk dipandang dari sisi kesehatan. Sehingga produk yang telah memiliki izin dari BPOM dapat dipastikan merupakan produk yang aman dan sehat untuk digunakan/dikonsumsi.
Namun untuk pencantuman logo halal pada kemasan (meskipun sudah memiliki sertifikat halal MUI) harus melakukan permohonan izin pencantuman logo halal ke BPOM. Sehingga secara sederhana dapat dikatakan bahwa BPOM mengeluarkan surat/izin keamanan produk (thoyiban), sedangkan LPPOM mengeluarkan surat/jaminan kehalalan produk (halalan).
(Sumber : http://lampung.tribunnews.com/2012/08/13/apa-beda-label-halal-bp-pom-dan-mui)

Konsultasi Sertifikat Halal & BPOM

Jasa Konsultasi yang kami berikan untuk mendapatkan sertifikat Halal adalah sebagai berikut :


1). Proses konsultasi untuk mendapatkan sertifikasi.
2). Set up menggunakan pendekatan proses sehingga lebih effektif dan aplikatif.
3). Menggunakan tools manajemen modern seperti pendekatan BSC, supply chain manajemen,SPC, dll.
4). Jika diperlukan proses set up konsultasi dapat dipercepat untuk mendapatkan sertifikat.

Untuk informasi lebih lanjut dalam pembuatan prosedur perusahaan, silakan hubungi marketing kami Contact Us.

0 komentar:

Posting Komentar