SNI merupakan kepanjangan dari Standar Nasional Indonesia. SNI merupakan standar untuk sistem manajemen dan/atau produk yang dihasilkan oleh suatu organisasi dan merupakan standar yang berlaku secara nasional di Indonesia yang dirumuskan oleh panitia teknis dan ditetapkan oleh BSN. Menurut PP No 102 Tahun 2000, SNI diartikan sebagai standar yang ditetapkan oleh Badan standarisasi Nasional (BSN) dan berlaku secara nasional.
Bagaimana Mendapatkan SNI?
Untuk mendapatkan sertifikat SNI, beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh suatu organisasi, yaitu:
- Kelengkapan perijinan Perusahaan seperti SIUP, NPWP, Akte Perusahaan
- Dokumen terkait penggunaan merk seperti Surat Pendaftaran Merk dari HAKI untuk Perusahaan yang memiliki merk sendiri pada produknya
- Surat Pelimpahan Merk jika Perusahaan menggunakan merk dari Perusahaan yang mensupply
- Surat Penunjukan importir jika produk berasal dari import
- Sertifikat ISO 9001 dan dokumen pendukungnya
Apa Keuntungan Mendapat SNI?
Bagi Perusahaan keuntungan mendapatkan sertifikasi SNI adalah :
- Tidak mendapatkan sangsi dari Pemerintah (jika produk yang dihasilkan wajib SNI)
- Mendapat kepercayaan consumen karena produk telah diakui oleh instansi independen
- Meningkatkan daya saing Perusahaan karena memiliki nilai lebih dari segi sistem manajemen dan produk
- Meningkatkan produktifitas karena sistem manajemen terkola secara modern
- Menjaga konsistensi mutu produk sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepuasan Consumen, dll
Produk Apa yang Wajib SNI?
Tidak semua produk diwajibkan memiliki sertifikat SNI, adapun beberapa produk yang wajib SNI adalah :
STANDARD NASIONAL INDONESIA
STANDARD NASIONAL INDONESIA
NO | NO SNI | JUDUL |
1 |
SNI 7618:2012
|
Regulator tekanan tinggi untuk tabung LPG
|
2 |
SNI ISO 25537:2011
|
Kaca untuk bangunan: Cermin kaca lembaran berlapis
perak
|
3 |
SNI 3751:2009
|
Tepung terigu sebagai bahan makanan
|
4 |
SNI 2803:2012
|
Pupuk NPK padat
|
5 |
SNI 7701:2011
|
Kawat baja kuens (quench) temper untuk konstruksi
beton pratekan
|
6 |
SNI 0727:2008
|
Tali kawat baja untuk minyak dan gas bumi
|
7 |
SNI ISO 13006:2010
|
Ubin keramik
|
8 |
SNI IEC 62115:2011
|
Mainan elektrik
|
9 |
SNI 7617:2013
|
Tekstil - Persyaratan zat warna azo, kadar
formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain
|
10 |
SNI 0098:2012
|
Ban mobil penumpang
|
11 |
SNI 0099:2012
|
Ban truk dan bus
|
12 |
SNI 0101:2012
|
Ban sepeda motor
|
13 |
SNI 7709:2012
|
Minyak goreng sawit
|
14 |
SNI 01-2713-1999
|
Kerupuk ikan
|
15 |
SNI 01-6242-2000
|
Air mineral alami
|
16 |
SNI 07-2052-2002
|
Baja tulangan beton
|
17 |
SNI 15-2049-2004
|
Semen portland
|
18 |
SNI 15-0047-2005
|
Kaca lembaran
|
19 |
SNI 19-7120-2005
|
Keselamatan korek api gas
|
20 |
SNI 01-3553-2006
|
Air minum dalam kemasan
|
21 |
SNI 03-0797-2006
|
Kloset duduk
|
22 |
SNI 1811:2007
|
Helm pengendara kendaraan bermotor roda dua
|
23 |
SNI 7276:2008
|
Plastik - Tangki air silinder vertikal -
Polietilena (PE)
|
24 |
SNI 7275:2008
|
Keramik berglasir - Tableware - Alat makan dan
minum
|
25 |
SNI 0076:2008
|
Tali kawat baja
|
26 |
SNI 7322:2008
|
Produk melamin - Perlengkapan makan dan minum
|
27 |
SNI 1452:2011
|
Tabung baja LPG
|
28 |
SNI 7368:2011
|
Kompor gas bahan bakar LPG satu tungku dengan
sistem pemantik
|
29 |
SNI 6700:2012
|
Ban dalam kendaraan bermotor
|
30 |
SNI 2983:2014
|
Kopi instan
|
0 komentar:
Posting Komentar