Rabu, 06 Januari 2016

Perbandingan Klausul ISO 9001:2008 dan ISO 9001:2015



Di Awal tahun 2016 ini, Dengan telah diberlakukannya standard ISO 9001:2015. Tidak ada salahnya kalau kita secara bertahap melakukan adaptasi ISO 9001:2015.
Sertfikat ISO 9001:2015 memiliki 2 klausul lebih banyak dibanding ISO 9001:2008 yang hanya memiliki 8 klausul. Lalu, apa saja 10 klausul ISO 9001:2015? Berikut ini kami paparkan secara ringkas:

1. SCOPE
 Tidak banyak perubahan signifikan antara klausul 1 versi 2008 dengan 2015 selain menambahkan “Service” setelah “Product” karena pada versi ISO 9001:2015, Istilat produk dan jasa dibedakan dengan jelas untuk menghindari kerancuan.
 Satu perubahan yang sangat mencolok di klausul 1 ini adalah hilangnya klausul 1.2 tentang aplikasi di ISO 9001:2015. Artinya, ISO 9001:2015pada asalnya tidak mengizinkan adanya klausul yang dikecualikan atau tidak diterapkan. Alasannya ada pada pernyataan klausul 1 – ISO 9001:2015:

2. NORMATIVE REFERENCE
 Tidak ada yang istimewa pada klausul ini

3. TERMS AND DEFINITIONS
 Tidak ada yang istimewa pada klausul ini

4. CONTEXT OF THE ORGANIZATION
 Klausul 4 pada ISO 9001:2008 langsung menjelaskan tentang persyaratan dokumen ISO 9001. Adapun pada ISO 9001:2015 baru sebatas membicarakan konteks organisasi.
 Pembahasan tentang manajemen resiko mulai terlihat pada klausul 4 ISO 9001:2015 dimana organisasi diminta untuk menetapkan hubungan antar proses, isu internal dan eksternal, serta hubungan dengan berbagai pihak.
 Organisasi juga diminta untuk menetapkan ruang lingkup penerapan ISO 9001.
 Meski ISO 9001:2015 menyatakan bahwa seluruh klausul ISO 9001:2015 dapat diterapkan untuk seluruh jenis organisasi, Klausul 4.3 ISO 9001:2015 tetap mengizinkan adanya pengecualian sepanjang ada justifikasi yang diterima

5. LEADERSHIP
 Secara umum, isi dari klausul 5 ISO 9001:2015 tidak berbeda dengan ISO 9001:2008 yang membicarakan seputar kewajiban yang harus dijalankan oleh top management
 Persyaratan lama seperti kebijakan mutu dan sasaran mutu tetap wajib dibuat. Hanya manual mutu yang tidak lagi menjadi wajib pada versi ISO 9001:2015.
 Hal yang berbeda dari ISO 9001:2015 adalah tidak ada lagi kewajiban menunjuk management representative (say good bye to MR) meskipun keberadaannya tentu tidak melanggar klausul ISO 9001:2015

6. PLANNING
 Ini merupakan klausul yang benar-benar baru dibanding ISO 9001:2008. Titik berat dari klausul 6 ISO 9001:2015 ini adalah meminta setiap organisasi untuk mengenali resiko dan peluang; berupaya untuk meraih peluang dan mencegah, mengurangi, dan menangani resiko
 Klausul 6, khususnya Klasul 6.2 juga berbicara tentang kewajiban setiap organisasi untuk memenuhi sasaran mutu mereka dengan menetapkan rencana tindakan yang sesuai.

7. SUPPORT
 ISO 9001:2015 lebih rapi dalam pengelompokan klausul. Semua yang berhubungan dengan support (proses pendukung) dikumpulkan pada klausul 7 ini.
 Klausul tentang dokumen, infrastucture, sumber daya manusia, kompetensi, sosialisasi dan komunikasi, sampai alat ukur, semuanya dikumpulkan pada klausul ini
 Klausul 7 ISO 9001:2015 seperti klausul 4, 6, dan 7.6 dari ISO 9001:2008 yang diringkas menjadi 1.
 Klausul 7.5 ISO 9001:2015 juga menarik untuk disimak karena ia membahas tentang documented information (informasi terdokumentasi)
 Dengan menggunakan istilah umum “documented information”, ISO memberi kebebasan untuk menetapkan dokumen yang dibutuhkan apakah ia dalam bentuk prosedur atau records. Ini sangat berbeda dengan ISO 9001:2008 yang secara tegas meminta dibuatnya 6 Prosedur Wajib dan di beberapa tempat meminta dibuatnya records.
 Pada ISO 9001:2015, tidak lagi ada istilah 6 prosedur wajib dan form wajib. Organisasi diberi kebebasan apakah mereka cukup dengan form saja atau harus dalam bentuk prosedur

8. OPERATION
 Semua hal yang berkaitan dengan operasional organisasi dibahas pada klausul 8 ISO 9001:2015 ini
 Klausul 8 ISO 9001:2015 seperti klausul 7 ISO 9001:2008 yang disempurnakan karena membahas seluruh aspek operasional mulai dari perencanaan produk atau jasa, pelaksanaan produksi atau penyediaan jasa, hubungan dengan pelanggan dan pihak ketiga, penyimpanan dan perlindungan produk atau jasa sampai penanganan masalah selama proses operasional.

9. PERFORMANCE EVALUATION
 Klausul 9 lagi-lagi menunjukkan bahwa ISO 9001:2015 lebih rapi dalam pengelompokan klausul
 Semua hal yang berkaitan dengan evaluasi dikumpulkan pada klausul ini seperti audit internal, pengukuran dan pemantaun proses dan kepuasan pelanggan, analisis dan evaluasi proses, sampai rapat tinjauan manajemen.

10. IMPROVEMENT
 Klausul 10 berisi tentang upaya perbaikan yang berkesinambungan yang harus dilakukan organisasi
 Konsepnya kurang lebih sama dengan konsep corrective action dan non confirmity pada ISO 9001:2008
 Hanya saja pendekatan yang digunakan adalah pendekatan manajemen resiko dimana tidak ada lagi istihan preventive action tetapi yang ada adalah resiko dan peluang

Bila kita simpulkan, perubahan paling mencolok ISO 9001:2015 adalah:
 Konsep pencegahan, pengurangan, dan penanganan masalah menggunakan pendekatan manajemen resiko (resiko dan peluang)
Tidak ada lagi istilah 6 prosedur wajib dan form wajib
Manual mutu dan management representative tidak wajib lagi meski keberadaannya tidak menjadi masalah
Demikian review singkat kami tentang 10 Klausul ISO 9001:2015. Sebagai Konsultan ISO 9001:2015 terdepan, kami akan terus mengabari anda seputar perubahan ISO 9001:2015. Pada artikel berikutnya, kami akan membahas tetang apa saja dokumen (documented information) yang diminta oleh ISO 9001:2015.

Untuk itu apabila perusahaan atau organisasi anda membutuhkan sertifikat ISO 9001:2015,
kami siap menjadi konsultan anda,
Untuk informasi lebih lanjut dalam pembuatan prosedur perusahaan, silakan hubungi marketing kami Contact Us.

Jumat, 25 Desember 2015

Sertifikasi Halal & BPOM




Apa itu sertifikat Halal?

Menurut website MUI, yang dimaksud Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. 

Apa perbedaan antara sertifikat BPOM dan Halal ?

Label halal pada kemasan adalah suatu tanda atau bukti bahwa suatu pruduk tersebut telah mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI (memiliki nomor registrasi dari LPPOM MUI). Sertifikat Halal merupakan fatwa tertulis MUI terhadap suatu produk, yang intinya menyatakan bahwa produk tersebut merupakan produk halal, yang dibuktikan melalui audit oleh LPPOM MUI.
Apabila suatu produk mencantumkan logo halal (Halal MUI) tanpa memiliki sertifikat halal dari MUI dapat dikategorikan memalsukan atau melakukan penipuan terhadap konsumen dan dapat dituntut secara hukum. Sedangkan BPOM berwenang melakukan audit terhadap keamanan produk dipandang dari sisi kesehatan. Sehingga produk yang telah memiliki izin dari BPOM dapat dipastikan merupakan produk yang aman dan sehat untuk digunakan/dikonsumsi.
Namun untuk pencantuman logo halal pada kemasan (meskipun sudah memiliki sertifikat halal MUI) harus melakukan permohonan izin pencantuman logo halal ke BPOM. Sehingga secara sederhana dapat dikatakan bahwa BPOM mengeluarkan surat/izin keamanan produk (thoyiban), sedangkan LPPOM mengeluarkan surat/jaminan kehalalan produk (halalan).
(Sumber : http://lampung.tribunnews.com/2012/08/13/apa-beda-label-halal-bp-pom-dan-mui)

Konsultasi Sertifikat Halal & BPOM

Jasa Konsultasi yang kami berikan untuk mendapatkan sertifikat Halal adalah sebagai berikut :


1). Proses konsultasi untuk mendapatkan sertifikasi.
2). Set up menggunakan pendekatan proses sehingga lebih effektif dan aplikatif.
3). Menggunakan tools manajemen modern seperti pendekatan BSC, supply chain manajemen,SPC, dll.
4). Jika diperlukan proses set up konsultasi dapat dipercepat untuk mendapatkan sertifikat.

Untuk informasi lebih lanjut dalam pembuatan prosedur perusahaan, silakan hubungi marketing kami Contact Us.

Senin, 21 Desember 2015

SNI (Standard Nasional Indonesia)



Apa itu SNI?
SNI merupakan kepanjangan dari Standar Nasional Indonesia. SNI merupakan standar untuk sistem manajemen dan/atau produk yang dihasilkan oleh suatu organisasi dan merupakan standar yang berlaku secara nasional di Indonesia yang dirumuskan oleh panitia teknis dan ditetapkan oleh BSN. Menurut PP No 102 Tahun 2000, SNI diartikan sebagai standar yang ditetapkan oleh Badan standarisasi Nasional (BSN) dan berlaku secara nasional.

Bagaimana Mendapatkan SNI?
Untuk mendapatkan sertifikat SNI, beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh suatu organisasi, yaitu:
  • Kelengkapan perijinan Perusahaan seperti SIUP, NPWP, Akte Perusahaan
  • Dokumen terkait penggunaan merk seperti Surat Pendaftaran Merk dari HAKI untuk   Perusahaan yang memiliki merk sendiri pada produknya
  • Surat Pelimpahan Merk jika Perusahaan menggunakan merk dari Perusahaan yang mensupply
  • Surat Penunjukan importir jika produk berasal dari import
  • Sertifikat ISO 9001 dan dokumen pendukungnya

Apa Keuntungan Mendapat SNI?
Bagi Perusahaan keuntungan mendapatkan sertifikasi SNI adalah :
  • Tidak mendapatkan sangsi dari Pemerintah (jika produk yang dihasilkan wajib SNI)
  • Mendapat kepercayaan consumen karena produk telah diakui oleh instansi independen
  • Meningkatkan daya saing Perusahaan karena memiliki nilai lebih dari segi sistem manajemen dan produk
  • Meningkatkan produktifitas karena sistem manajemen terkola secara modern
  • Menjaga konsistensi mutu produk sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepuasan Consumen, dll

Produk Apa yang Wajib SNI?
Tidak semua produk diwajibkan memiliki sertifikat SNI, adapun beberapa produk yang wajib SNI adalah :

STANDARD NASIONAL INDONESIA

NO NO SNI JUDUL
1
SNI 7618:2012
Regulator tekanan tinggi untuk tabung LPG
2
SNI ISO 25537:2011
Kaca untuk bangunan: Cermin kaca lembaran berlapis perak
3
SNI 3751:2009
Tepung terigu sebagai bahan makanan
4
SNI 2803:2012
Pupuk NPK padat
5
SNI 7701:2011
Kawat baja kuens (quench) temper untuk konstruksi beton pratekan
6
SNI 0727:2008
Tali kawat baja untuk minyak dan gas bumi
7
SNI ISO 13006:2010
Ubin keramik
8
SNI IEC 62115:2011
Mainan elektrik
9
SNI 7617:2013
Tekstil - Persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain
10
SNI 0098:2012
Ban mobil penumpang
11
SNI 0099:2012
Ban truk dan bus
12
SNI 0101:2012
Ban sepeda motor
13
SNI 7709:2012
Minyak goreng sawit
14
SNI 01-2713-1999
Kerupuk ikan
15
SNI 01-6242-2000
Air mineral alami
16
SNI 07-2052-2002
Baja tulangan beton
17
SNI 15-2049-2004
Semen portland
18
SNI 15-0047-2005
Kaca lembaran
19
SNI 19-7120-2005
Keselamatan korek api gas
20
SNI 01-3553-2006
Air minum dalam kemasan
21
SNI 03-0797-2006
Kloset duduk
22
SNI 1811:2007
Helm pengendara kendaraan bermotor roda dua
23
SNI 7276:2008
Plastik - Tangki air silinder vertikal - Polietilena (PE)
24
SNI 7275:2008
Keramik berglasir - Tableware - Alat makan dan minum
25
SNI 0076:2008
Tali kawat baja
26
SNI 7322:2008
Produk melamin - Perlengkapan makan dan minum
27
SNI 1452:2011
Tabung baja LPG
28
SNI 7368:2011
Kompor gas bahan bakar LPG satu tungku dengan sistem pemantik
29
SNI 6700:2012
Ban dalam kendaraan bermotor
30
SNI 2983:2014
Kopi instan
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi account marketing kami. Contact Us

Sabtu, 19 Desember 2015

Tentang ISO 9001


ISO 9001 adalah sistem manajemen mutu untuk mengatur dan memastikan out put proses barang dan jasa sesuai dengan standar agar kepuasan pelanggan tercapai. Beberapa kesalahan set up sistem manajemen mutu ISO 9001 adalah masih tradisional sehingga tidak effektif dan personil perusahaan lebih sibuk dengan dokumen dan tidak berfokus untuk peningkatan dan perbaikan perusahaan.
Jasa konsultasi iso 9001 yang kami berikan adalah :
1). Proses konsultasi untuk mendapatkan sertifikasi.
2). Set up menggunakan pendekatan proses sehingga lebih effektif dan aplikatif.
3). Menggunakan tools manajemen modern seperti pendekatan BSC, supply chain manajemen,SPC, dll.
4). Jika diperlukan proses set up konsultasi dapat dipercepat untuk mendapatkan sertifikat.

Untuk informasi lebih lanjut dalam pembuatan prosedur perusahaan, silakan hubungi marketing kami Contact Us.

Kamis, 17 Desember 2015

ISO/TS 16949



ISO/TS 16949 adalah sistem manajemen mutu khusus untuk industri otomotif dan para pemasoknya. Banyak spesifikasi teknis yang dibahas untuk dapat mengaplikasikan sistem manajemen mutu ini.Selain dengan pendekatan set up yang aplikatif, kami juga memberikan konsultasi dengan pendekatan tools sistem manajemen yang modern yang merujuk pada persyaratan ISO/TS.
Adapun aplikasi persyaratan tools ISO/TS adalah :
1). FMEA (Failure Mode and Effect Analysis).
2). APQP (Advanced Product Quality Planning)
3). PPAP (Production Part Approval Process.
4). MSA (Measurement System Analysis).
5). SPC (Statistical Process Control).
6). Control Plan.
Untuk agaimana penerapan dan informasi lebih lanjut dalam set up maupun aplikasi ISO/TS, silakan hubungi marketing kami. Contact Us

OHSAS 18001

OHSAS 18001 adalah Sistem manajemen kesehatan dan keselamatan yang dikembangkan oleh bandan internasional. Penerapan OHSAS 18001 memungkinkan organisasi untuk mengelola risiko operasional dan meningkatkan kinerja. Selain itu juga memberikan panduan tentang bagaimana mengelola aspek kesehatan dan keselamatan kegiatan bisnis yang lebih efektif, pencegahan kecelakaan pengurangan hati-hati, risiko dan kesejahteraan karyawan.
Manfaat penerapan dan sertifikasi OHSAS 18001 adalah :
1). Merupakan komitmen perusahaan dan pihak yang berkepentingan bahwa anda peduli tentang keselamatan, kesehatan & kebugaran dari setiap orang yang mungkin terkena risiko kesehatan dan keselamatan yang berhubungan dengan kegiatan dan operasi perusahaan.
2). Pengurangan / penghapusan biaya yang terkait dengan cidera atau sakit.
3). Sebuah sistem yang jelas manajemen mendelegasikan wewenang dan tanggung jawab.
4). Meningkatkan reputasi publik organisasi dalam industrikesehatan dan keselamatan.
5). Media komunikasi dengan semua pihak yang berkepentingan termasuk kesehatan kerja, pemegang saham, lembaga keuangan, asuransi, dll.
Untuk informasi lebih lanjut dalam penerapan dan sertifikasi OHSAS 18001, silakan hubungi marketing kami. Contact Us

ISO 14001



ISO 14001 adalah Sistem manajemen lingkungan. Tujuan penerapan sistem manajemen lingkungan adalah untuk memungkinkan sebuah organisasi dari setiap jenis atau ukuran untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan untuk melakukan pencegahan pencemaran, pemenuhan persyaratan hukum dan lainnya.

Manfaat penerapan dan sertifikasi ISO 14001:2004 adalah :

1). Manajemen yang lebih dalam pengendalian resiko pencemaran lingkungan.
2). Menunjukkan komitment organisasi terhadap kepedulian lingkungan dan untuk meningkatkan citra perusahaan di eksternal.
3). Peningkatan akses ke pelanggan baru dan mitra bisnis.
4). Sebagai media demontrasi kepatuhan hukum dan peraturan.
5). Penghematan biaya dalam hal limbah dan daur ulang.
6). Membantu meningkatkan operasi organisasi yang secara langsung mempengaruhi lingkungan.
7). Mempromosikan lingkungan yang sehat bagi pekerja dalam organisasi.

Mengenai bagaimana cara penerapan ISO 14001 yang efektif dan informasi lebih lanjut, silakan hubungi marketing kami. Contact Us